1. Komitmen layanan kami
PT ALEXA INTL menyediakan layanan perdagangan internasional dan rantai pasok di enam vertikal - komoditas agrikultur, energi & petroleum, material konstruksi, logistik & rantai pasok, perhotelan, dan teknologi & solusi digital. Kebijakan Layanan ini menjabarkan standar yang kami komitmenkan, kewajiban yang diharapkan dari pelanggan, dan kerangka operasi pelaksanaan layanan kami. Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perdagangan dan kepabeanan yang berlaku.
2. Komitmen tingkat layanan
Komitmen standar kami: (i) respon penawaran dalam dua (2) jam kerja untuk pengiriman di bawah satu (1) container-equivalent dan dalam satu (1) hari kerja untuk project cargo; (ii) konfirmasi booking dalam empat (4) jam kerja sejak instruksi lengkap dan ketentuan pembayaran diterima; (iii) pembaruan milestone tepat waktu melalui portal FreightConnects untuk setiap booking; dan (iv) koordinator akun bernama untuk setiap kontrak yang melebihi USD 50.000 belanja tahunan. Waktu transit spesifik tergantung pada routing, kapasitas operator dan clearance kepabeanan dan dikonfirmasi pada tahap penawaran.
3. Cakupan layanan
Layanan meliputi namun tidak terbatas pada: brokerage impor / ekspor, freight forwarding (udara, laut, darat, ekspres), pergudangan (berikat dan umum), distribusi, bantuan kepabeanan, fulfilment drop-shipping, project cargo dan chartering, konsultasi dagang, dan produk digital FreightConnects, Tracking Management System (TMS), serta Logistics ERP. Setiap penugasan dicatat dalam penawaran atau service order yang ditandatangani yang menetapkan ruang lingkup, harga, Incoterm, dan jadwal yang tepat.
4. Kewajiban pelanggan
Agar kami dapat melaksanakan, pelanggan setuju untuk: (a) memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan benar tentang sifat kargo, nilai, HS code, klasifikasi berbahaya, dan tujuan; (b) menyediakan dokumen yang diperlukan (commercial invoice, packing list, certificate of origin, fitosanitari, MSDS, instruksi BL/AWB) sebelum batas waktu yang disepakati; (c) membayar faktur sesuai ketentuan yang disepakati; (d) mematuhi seluruh hukum kendali ekspor, sanksi, dan anti-suap yang berlaku; dan (e) memberitahukan Perseroan secara cepat atas perubahan instruksi pengiriman, detail penerima, atau status regulasi.
5. Harga dan mata uang
Harga yang ditawarkan berlaku selama periode yang dinyatakan pada penawaran (umumnya tujuh (7) hari kalender) dan didasarkan pada biaya yang berlaku saat diterbitkan. Penawaran belum termasuk PPN Indonesia kecuali dinyatakan lain, dan dapat direvisi apabila terjadi kenaikan tarif umum operator, volatilitas mata uang melebihi ±5%, biaya bahan bakar, kepadatan pelabuhan, atau perubahan regulasi di luar kendali Perseroan. Faktur lintas batas umumnya diterbitkan dalam USD; faktur domestik dalam IDR.
6. Penggunaan subkontraktor
Perseroan dapat melibatkan operator pelayaran, operator pelabuhan, terminal handler, broker kepabeanan dan subkontraktor lain untuk melaksanakan layanan. Subkontraktor diangkat atas nama pelanggan menurut syarat yang berlaku dari operator/operator terkait (termasuk batas tanggung jawab menurut Hague-Visby Rules, Konvensi Montreal, Konvensi CMR atau peraturan pelayaran Indonesia yang setara). Apabila Perseroan bertindak sebagai agen, tanggung jawabnya terbatas pada bertindak dengan kehati-hatian yang wajar dalam pengangkatan tersebut.
7. Pembatasan tanggung jawab
Kecuali dalam hal perbuatan melawan hukum yang disengaja atau kelalaian besar, total tanggung jawab Perseroan untuk satu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang berkaitan tidak akan melebihi yang lebih rendah antara (i) biaya freight atau jasa yang sebenarnya dibayar untuk layanan terdampak, atau (ii) dua (2) Special Drawing Rights (SDR) per kilogram berat kotor kargo yang hilang atau rusak, sejalan dengan konvensi pengangkutan internasional yang berlaku. Asuransi all-risk kargo dengan jaminan minimal 110% nilai CIF sangat direkomendasikan untuk setiap pengiriman.
8. Penundaan dan pengakhiran
Perseroan berhak menunda atau mengakhiri layanan, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya jika dimungkinkan secara wajar, dalam hal: tidak dibayarnya faktur yang tidak disengketakan; misrepresentasi kargo atau rekanan; temuan sanksi atau watchlist; dugaan penipuan atau pencucian uang; atau pelanggaran Syarat yang tidak diperbaiki dalam tujuh (7) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
9. Pengaduan layanan
Pengaduan layanan harus disampaikan secara tertulis dalam tujuh (7) hari kalender sejak peristiwa, ditujukan ke info@ptalexa.com dengan mencantumkan nomor booking. Perseroan akan mengakui dalam dua (2) hari kerja dan memberikan respon substantif dalam sepuluh (10) hari kerja.
Hukum yang berlaku & yurisdiksi
Dokumen ini diatur dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan dokumen ini akan diupayakan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dengan itikad baik. Apabila penyelesaian musyawarah tidak tercapai dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender, perselisihan akan dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan yang berlaku, atau - atas pilihan Perseroan - ke Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum kantor terdaftar Perseroan.
Hubungi Kantor Hukum
Untuk pertanyaan, permohonan atau pemberitahuan terkait dokumen ini, hubungi PT ALEXA INTL - Jl. Jabon Raya No.1, RT.5/RW.2, Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519, Indonesia. Email info@ptalexa.com · Telepon +62 852-1205-0008 · Kantor 021-8908-2007 (Sen – Jum, 09.00 – 17.00 WIB).