1. Cakupan dan tujuan
Kebijakan Pengembalian Dana ini mengatur pengembalian, kredit, dan pembatalan atas layanan yang dibeli dari PT ALEXA INTL - termasuk freight forwarding, kepabeanan, pergudangan, drop-shipping, dan langganan digital - beserta pembayaran di muka dan deposit yang dibayarkan untuk penyerahan barang fisik. Kebijakan ini disusun sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), dan ketentuan jual beli pada Pasal 1457 sampai dengan 1518 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2. Kapan pengembalian dapat diberikan
Pengembalian dapat diberikan, sebagian atau seluruhnya, apabila: (a) Perseroan tidak dapat menyerahkan layanan yang telah dibayar di muka dan tidak terdapat keadaan force majeure yang sah; (b) barang yang dipasok terbukti tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, dibuktikan dengan laporan inspeksi atau surveyor independen; (c) pelanggan membatalkan pesanan dalam jangka waktu cooling-off menurut Pasal 21 PP No. 80/2019 (dua (2) hari kerja sejak pesanan diterima, kecuali barang telah dikirim, mudah rusak, dikustomisasi atau merupakan kontrak komoditas time-critical); atau (d) Perseroan menagih ganda atau salah tagih.
3. Biaya yang tidak dapat dikembalikan
Biaya berikut umumnya tidak dapat dikembalikan setelah terjadi: bea masuk dan pajak impor yang telah disetor ke otoritas; demurrage, detention dan biaya penyimpanan yang muncul sebelum pembatalan; biaya transfer bank, kerugian konversi FX, dan biaya payment gateway; layanan kustom yang telah diserahkan sesuai spesifikasi; deposit yang dinyatakan secara tegas sebagai non-refundable dalam penawaran yang ditandatangani; dan layanan yang gagal akibat kesalahan pelanggan (dokumen tidak benar, pengiriman ditolak, gagal sanksi atau pernyataan curang).
4. Cara mengajukan pengembalian
Ajukan permohonan tertulis ke info@ptalexa.com dalam empat belas (14) hari kalender sejak tanggal faktur atau transaksi. Permohonan harus memuat: nomor faktur / booking, tanggal transaksi, jumlah, alasan pengembalian, dan dokumen pendukung (bukti pembayaran, foto, laporan surveyor, dokumen kepabeanan bila relevan). Perseroan akan mengakui penerimaan dalam dua (2) hari kerja dan berupaya memberikan keputusan substantif dalam sepuluh (10) hari kerja.
5. Pemrosesan pengembalian
Pengembalian yang disetujui dikembalikan ke metode pembayaran asal jika memungkinkan. Transfer bank internasional dapat memakan waktu 5–14 hari kerja; pengembalian kartu 5–10 hari kerja; transfer domestik 1–3 hari kerja. Jumlah pengembalian dapat dipotong biaya pihak ketiga yang tidak dapat ditarik kembali (mis. lodgement kepabeanan, biaya bank, biaya payment gateway). Selisih akibat kurs antara jumlah yang diterima dan yang dikembalikan tidak dikreditkan.
6. Sengketa dan perlindungan konsumen
Apabila Anda tidak puas dengan hasilnya, Anda dapat mengeskalasikan ke Petugas Kepatuhan Perseroan di info@ptalexa.com. Konsumen Indonesia juga dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan UU No. 8/1999, atau ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, sesuai mekanisme dalam PP No. 80/2019.
7. Keadaan force majeure
Tidak ada pihak yang dianggap wanprestasi karena ketidakmampuan melaksanakan akibat force majeure - termasuk bencana alam, perang, pandemi, penutupan pelabuhan, embargo pemerintah, mogok kerja, atau kepailitan operator. Bila force majeure menghalangi penyerahan layanan, Perseroan dapat memilih untuk menunda pelaksanaan atau mengembalikan porsi yang dibayar di muka setelah dikurangi biaya yang tidak dapat ditarik kembali.
Hukum yang berlaku & yurisdiksi
Dokumen ini diatur dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan dokumen ini akan diupayakan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dengan itikad baik. Apabila penyelesaian musyawarah tidak tercapai dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender, perselisihan akan dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan yang berlaku, atau - atas pilihan Perseroan - ke Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum kantor terdaftar Perseroan.
Hubungi Kantor Hukum
Untuk pertanyaan, permohonan atau pemberitahuan terkait dokumen ini, hubungi PT ALEXA INTL - Jl. Jabon Raya No.1, RT.5/RW.2, Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519, Indonesia. Email info@ptalexa.com · Telepon +62 852-1205-0008 · Kantor 021-8908-2007 (Sen – Jum, 09.00 – 17.00 WIB).