1. Tentang pengungkapan ini
Halaman ini menghimpun informasi korporasi, pendaftaran, dan regulasi PT ALEXA INTL dalam satu pengungkapan yang transparan, sebagaimana diharapkan dari perusahaan perdagangan dan logistik Indonesia yang teregulasi.
2. Identitas perusahaan
Nama hukum: PT ALEXA INTL. Bentuk hukum: Perseroan Terbatas (PT) - perusahaan dengan tanggung jawab terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, terutama diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diubah. Perseroan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM.
3. Kantor terdaftar
Jl. Jabon Raya No.1, RT.5/RW.2, Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519, Indonesia. Telepon kantor 021-8908-2007 (Sen – Jum, 09.00 – 17.00 WIB). Pertanyaan umum: info@ptalexa.com.
4. Pendaftaran resmi
Perseroan memiliki pendaftaran resmi berikut, yang tersedia untuk diperiksa atas permohonan tertulis dari rekanan dengan kewajiban kerahasiaan: Akta Pendirian terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (AHU); Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS-RBA mencakup klasifikasi perdagangan dan logistik berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak; dan, apabila relevan, izin usaha sektoral (Izin Usaha) untuk freight forwarding, bantuan kepabeanan, dan pergudangan.
5. Otoritas pengawas
Tergantung kegiatan, Perseroan diawasi oleh: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia - untuk perizinan ekspor / impor dan kepatuhan dagang; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kementerian Perhubungan - untuk freight forwarding dan pelayaran; Kementerian Komunikasi dan Informatika - untuk penyelenggaraan sistem elektronik sesuai PP PSTE; dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) - untuk pelaporan APU / PPT.
6. Perwakilan resmi
Perseroan diwakili oleh Direksi sesuai Anggaran Dasar. Komitmen yang mengikat hanya dapat dibuat oleh perwakilan resmi yang ditunjuk yang spesimen tanda tangan dan batas kewenangannya tersedia bagi rekanan untuk keperluan KYC atas permintaan tertulis.
7. Struktur modal
Modal dasar, ditempatkan, dan disetor Perseroan diungkap dalam Anggaran Dasar dan Akta Perubahan terkini. Perseroan dimiliki secara privat; sahamnya tidak tercatat secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI).
8. Asuransi
Perseroan memelihara asuransi bisnis dan operasional yang sesuai dengan kegiatannya, termasuk tanggung jawab umum komersial, tanggung jawab freight forwarder, dan asuransi properti kantor. Sertifikat asuransi tersedia bagi rekanan material di bawah kerahasiaan.
9. Grup dan anak perusahaan
Perseroan menjalankan marketplace logistik digital FreightConnects, dapat diakses di freightconnects.com. Afiliasi dan kantor operasional lain di India, Thailand, Kanada, dan Uni Emirat Arab diungkap di bawah review KYC dan pada halaman Kehadiran Global.
10. Permohonan dokumen
Rekanan dapat meminta salinan sertifikat pendaftaran, sertifikat pajak, dan daftar penandatangan resmi, dengan kewajiban kerahasiaan timbal balik, dengan menulis ke info@ptalexa.com.
Hukum yang berlaku & yurisdiksi
Dokumen ini diatur dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan dokumen ini akan diupayakan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dengan itikad baik. Apabila penyelesaian musyawarah tidak tercapai dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender, perselisihan akan dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan yang berlaku, atau - atas pilihan Perseroan - ke Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum kantor terdaftar Perseroan.
Hubungi Kantor Hukum
Untuk pertanyaan, permohonan atau pemberitahuan terkait dokumen ini, hubungi PT ALEXA INTL - Jl. Jabon Raya No.1, RT.5/RW.2, Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519, Indonesia. Email info@ptalexa.com · Telepon +62 852-1205-0008 · Kantor 021-8908-2007 (Sen – Jum, 09.00 – 17.00 WIB).