1. Filosofi kepatuhan kami
PT ALEXA INTL menjalankan bisnis perdagangan internasional, logistik, dan digital atas dasar nol toleransi terhadap penyuapan, korupsi, pencucian uang, pengelakan sanksi, dan persaingan tidak sehat. Pernyataan Kepatuhan ini merangkum rezim regulasi inti yang menjadi pijakan operasi kami dan kontrol yang kami harapkan dari karyawan, agen, pemasok dan pelanggan.
2. Anti pencucian uang dan pendanaan terorisme
Perseroan mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kontrol kami mencakup: Customer Due Diligence (CDD) yang terdokumentasi pada onboarding; Enhanced Due Diligence (EDD) untuk Politically Exposed Persons (PEP), yurisdiksi berisiko tinggi, dan sektor padat tunai; pemantauan pola transaksi yang berkelanjutan; pelaporan wajib transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan larangan menerima pembayaran tunai di atas ambang batas yang ditetapkan PPATK.
3. Sanksi dan kendali ekspor
Kami menyaring seluruh rekanan dan pengiriman terhadap sanksi internasional dan watchlist, termasuk Daftar Konsolidasi Dewan Keamanan PBB, Daftar SDN OFAC AS, Daftar Sanksi Keuangan Konsolidasi Uni Eropa, daftar OFSI HM Treasury Inggris, dan penetapan Indonesia melalui PPATK. Kami tidak berdagang dengan pihak yang dikenai sanksi, yurisdiksi yang dikenai sanksi, atau kargo yang ditujukan untuk penggunaan akhir terlarang (termasuk senjata pemusnah massal, diversifikasi militer, atau dual-use tanpa izin). Perdagangan komoditas yang dibatasi hanya dilakukan dengan izin ekspor / impor yang sah dari Kementerian Perdagangan Indonesia dan otorisasi pemerintah asing yang berlaku.
4. Anti-suap dan anti-korupsi
Perseroan menerapkan sikap nol toleransi terhadap suap dan korupsi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 - bersama-sama "UU Tipikor"), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi, dan rezim ekstrateritorial analog termasuk US Foreign Corrupt Practices Act dan UK Bribery Act 2010. Staf dan agen kami tidak boleh menawarkan, memberi, meminta, atau menerima manfaat tidak patut - langsung atau tidak langsung - untuk mempengaruhi keputusan pejabat publik, rekanan bisnis, atau pesaing. Pembayaran fasilitasi dilarang. Hospitality yang wajar dan proporsional hanya diizinkan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dan pencatatan lengkap.
5. Persaingan usaha sehat
Perseroan mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kami tidak melakukan pengaturan penetapan harga, pengaturan tender, alokasi pasar atau boikot dengan pesaing, dan kami menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif terhadap pasar.
6. Kepabeanan dan kepatuhan dagang
Seluruh kegiatan ekspor, impor, dan transhipment dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan klasifikasi HS yang akurat, deklarasi nilai transaksi, dokumentasi certificate of origin, dan pembayaran bea tepat waktu melalui sistem single-window INSW / CEISA. Kami sepenuhnya bekerja sama dengan audit Bea Cukai, post-clearance audit, dan program AEO jika berlaku.
7. Pelindungan data
Data Pribadi diproses sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), dan PP No. 71 Tahun 2019. Lihat Kebijakan Privasi kami untuk perincian lengkap.
8. Ketenagakerjaan, HAM, dan anti-perbudakan modern
Kami mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dan mengharuskan pemasok kami melakukan hal yang sama. Kami menentang kerja paksa, pekerja anak, dan perdagangan manusia, serta berhak mengakhiri hubungan apa pun jika ditemukan bukti praktik tersebut.
9. Speak-up dan whistle-blowing
Setiap karyawan, rekanan, atau pihak ketiga dapat melaporkan kekhawatiran atas dugaan ketidakpatuhan - termasuk suap, penipuan, pengelakan sanksi, diskriminasi, atau kerusakan lingkungan - secara rahasia ke info@ptalexa.com. Perseroan melarang pembalasan terhadap pihak manapun yang melapor dengan itikad baik.
10. Review berkelanjutan
Kerangka kepatuhan ditinjau berkala oleh manajemen dan diperbarui untuk mencerminkan perubahan regulasi Indonesia, standar internasional, dan profil risiko Perseroan.
Hukum yang berlaku & yurisdiksi
Dokumen ini diatur dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan dokumen ini akan diupayakan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dengan itikad baik. Apabila penyelesaian musyawarah tidak tercapai dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender, perselisihan akan dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan yang berlaku, atau - atas pilihan Perseroan - ke Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum kantor terdaftar Perseroan.
Hubungi Kantor Hukum
Untuk pertanyaan, permohonan atau pemberitahuan terkait dokumen ini, hubungi PT ALEXA INTL - Jl. Jabon Raya No.1, RT.5/RW.2, Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519, Indonesia. Email info@ptalexa.com · Telepon +62 852-1205-0008 · Kantor 021-8908-2007 (Sen – Jum, 09.00 – 17.00 WIB).